Situs ini sedang dalam masa pemeliharaan.

Siaran Pers: "Pekerja PLTU Celukan Bawang dan LBH Bali Mengirimkan Surat Keberatan Atas Penghentian Perkara Union Busting di PLTU Celukan Bawang Oleh Polda Bali"

Pada tanggal 25 September 2024, LBH Bali dan Federasi SERBUK bersama dengan sejumlah pekerja PLTU Celukan Bawang melakukan pelaporan dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) kepada Ditreskrimsus Polda Bali. Pelaporan pidana tersebut dilatarbelakangi oleh pelarangan bergabung dengan serikat pekerja serta mengikuti kegiatannya, 

sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja dengan perusahaan baru. Selain itu, perusahaan juga melarang dua pekerjanya masuk ke area PLTU Celukan Bawang karena aktifitas mereka yang mengedarkan form pendaftaran serikat pekerja. 

Pada tanggal 24 November 2024 melalui surat No.B/2134/XI/RES.1.24/2024/Reskrimsus, Polda Bali menyatakan bahwasanya laporan yang di buat oleh para pekerja bukan merupakan tindak pidana, sehingga Polda Bali mengentikan proses penyelidikan atas laporan yang dibuat. Namun dalam surat penghentian perkara tersebut, Polda Bali sama sekali tidak menjelaskan alasan terkait penghentian perkara. 

LBH Bali menilai bawasanya Polda Bali telah mengabaikan prinsip prinsip peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak (fair trial), karena dalam menjalankan kewenangannya mengabaikan ketentuan yang termaktub dalam instrumen hukum dan hak asasi manusia. Selain itu Polda Bali sebagai representasi negara turut melanggengkan pelanggaran HAM, utamanya berkaitan dengan hak untuk berserikat sebagaimana telah dijamin dalam Konstitusi, UU Serikat Pekerja, dan UU HAM, serta beberapa instrumen HAM seperti Freedom of Association and Protection of the Right to Organise Convention 1948, Right to Organise and Collective Bargaining Convention 1949, International Labour Organization Convention, dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Merespon tindakan Polda Bali, pada tanggal 13 December 2024 LBH Bali bersama pekerja PLTU Celukan Bawang mengirimkan surat keberatan atas penghentian perkara yang dilakukan Polda Bali, dengan pertimbangan bahwa Polda Bali telah melakukan serangkaian prosedur yang prematur dalam menilai hingga menghentikan perkara ini. Selanjutnya LBH Bali juga meminta penjelasan secara transparan terkait pertimbangan yang mendasari keputusan diatas. Terakhir, LBH Bali meminta agar Polda Bali melakukan gelar perkara ulang dan melanjutkan proses penegakan hukum atas perkara union busting yang dilaporkan oleh pekerja PLTU Celukan Bawang 

Melalui Siaran Pers ini pula, para pekerja dan LBH Bali mendesak Kompolnas Republik Indonesia dan Irwasda Polda Bali untuk mengawal dan memberikan atensi atas tindakan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.  LBH Bali juga meminta Komnas HAM Republik Indonesia untuk melaksanakan serangkaian pemantauan dan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM, terkait dengan praktek perburuhan tidak sehat (unfair labor practice) di PLTU Celukan Bawang.  


Narahubung:

Rezky Pratiwi

Felix Juanardo Winata

+6282236944930

Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.