Situs ini sedang dalam masa pemeliharaan.

Info-info: Apa yang Harus Dilakukan Ketika THR Pekerja Tidak Dibayarkan?*

Halo, kawan-kawan seperjuangan. Semoga sehat selalu. Langsung saja ya, perlu diketahui bersama bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

 Apa sih Landasan hukumnya? 

Pertama, 

1) Diatur dalam Pasal 9 ayat (1 ) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No 36 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa:

1. Tunjangan Hari raya keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

2. Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Kedua, 

2) Sebagaimana diatur juga secara rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menyebutkan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Begini bunyi pasalnya:

"Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, tanpa membedakan status hubungan kerja". 

(Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016)

Ketiga,

3) Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan mengenai THR 2024  yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam peraturan maupun surat edaran yang telah diterbitkan, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. THR juga wajib dibayarkan secara penuh kepada seluruh pekerja tanpa dicicil. Ingat yaaa, tanpa dicicil!

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR Keagamaan? 

Sesuai Pasal 7 dan Pasal 8 Permenaker No. 6 Tahun 2016:

1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yangmempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih

2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK olehpengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hariraya keagamaana

3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan laindengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaanlama belum mendapatkan THR

Lalu ada pertanyaan juga nih, apakah Habis Kontrak Sebelum Hari Raya Keagamaan Masih berhak mendapatkan THR? 

Jawabannya "Tidak Dapat". Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 3 Permenaker No. 6 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan. Jadi, hati-hati dan waspada ya kalau kontraknya habis/diakhiri sebelum hari raya.

Berapa besaran THR? 

Besaran THR sebagaimana diatur pada Pasal 3 Permenaker No. 6 Tahun 2016 dalam Pasal 12 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja / 12 x 1 (satu) bulan upah.  

Kalau untuk Buruh Harian, Bagaimana? 

Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kalau Perusahaan/pemberi kerja yang terlambat atau tidak membayarkan THR, Bagaimana Bos? 

Pertama, Sanksi bagi Perusahaan yang terlambat Membayar THR ialah dikenai DENDA sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Perlu diingat,

"PENGENAAN DENDA TIDAK MENGHILANGKAN KEWAJIBAN PENGUSAHA UNTUK TETAP MEMBAYAR THR KEAGAMAAN KEPADA PEKERJA/BURUH!"

(Pasal 10 Permenaker No. 6 Tahun 2016)

Kedua, sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR Keagamaan adalah diberikan SANKSI ADMINISTRATIF (Pasal 79 PP 36 Tahun 2021 Tentang pengupahan), berupa:

- Teguran tertulis

- Pembatasan kegiatan usaha

- Penghentian sementara sebagianatau seluruh alat produksi dan

- Pembekuan kegiatan usaha

Nah, ngomong-ngomong, apa yang harus dilakukan ketika terjadi pelanggaran atas pembayaran THR Keagamaan? 

1. Jika di perusahaan tersebut memiliki Serikat pekerja/Serikat buruh, maka laporkan keluh-kesahmu kepada pengurus Serikat pekerja/ Serikat buruh. Kalau belum ada, buat serikat atau gabung serikat ya. Soalnya serikat ini penting banget! 

2. Laporkan ke Posko pengaduan THR baik secara online dan offline. 

  • Pelaporan bisa dilakukan lewat dashboard di website resmi https://poskothr.kemnaker.go.id. 
  • Pelaporan juga bisa dilakukan lewat call center 1500-630.
  • Masyarakat juga bisa melapor melalui saluran WhatsApp lewat nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.
  • Bagi yang mau melapor langsung, bisa langsung mendatangi Posko Tatap Muka di PTSA Kemenaker di alamat Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
  • Serta di Beberapa Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah yang sudah mulai membuka layanan posko Pengaduan THR.

Terakhir, penting dan penting banget bagi kita untuk paham bahwa THR itu adalah HAK kita sebagai pekerja dan menjadi kewajiban bagi pengusaha, sehingga penting bagi kita untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja dengan  berserikat. Karena serikat pekerja menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan kesejahteraan buruh pada umumnya.


*Tulisan ini disusun oleh Abdul Gopur, Ketua Departemen Advokasi Federasi SERBUK yang dikumpulkan dari berbagai sumber.

Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.