Situs ini sedang dalam masa pemeliharaan.

Partai Politik di Masa Orde Baru

 

Rezim Orde Baru

Tulisan Seri Ke-4:

Orde Baru dikukuhkan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawatan Rakyat Sementara (MPRS) yang berlangsung pada Juni-Juli 1966 yang mengukuhkan Supersemar dan pelarangan PKI berikut ideologinya. Menyusul pelarangan PKI, Soeharto melakukan pembersihan terhadap segala unsur yang dianggapnya bermuatan komunis. Setiap orang yang dituduh pernah terlibat dalam aktivitas PKI disingkirkan secara sistematik.

A). Konsesus Nasional Orde Baru

Karena menganggap Orde Lama menyelewengkan Pancasila, Soeharto menegaskan konsesus nasional. Pertama, sebagai konsesus utama, berwujud kebulatan tekad pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD secara murni dan konsekuen. Kedua, konsensus mengenai cara-cara melaksanakan konsensus utama –sebagai lanjutan dari konsensus utama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Konsesus kedua dirumuskan secara bersama-sama antara Pemerintah, TNI dan beberapa organisasi massa yang kemudian dituangkan dalam MPRS No. XX/1966. Dalam masa ini, Partai berideologi Nasionalis dan Islam mendapatkan tekanan serius dari Orde Baru.

Setelah PKI dibubarkan pada 12 Maret 1966, Orde Baru mulai melakukan upaya pembinaan terhadap partai-partai politik. Pada 20 Pebruari 1968 dilakukan langkah penggabungan/peleburan ormas-ormas Islam yang sudah ada tetapi belum tersalurkan aspirasinya dengan pendirian Partai Muslimin Indonesia (Parmusi).

Langkah Orde Baru untuk mengelompokkan partai politik dilanjutkan pada 9 Maret 1970, dengan terbentuknya Kelompok Demokrasi Pembangunan yang merupakan gabungan dari PNI, Partai Katholik, Parkindo, IPKI dan Murba. Berikutnya, pada 13 Maret 1970 terbentuk kelompok Persatuan Pembangunan yang beranggotakan NU, PARMUSI, PSII, dan Perti. Terakhir, ada suatu kelompok fungsional yang disebut sebagai Golongan Karya (Golkar).

B). Pemilu 1971 dan Langkah Awal Fusi Partai Politik

Pemilu 1971 merupakan prioritas awal Pemerintahan Orde Baru demi terciptanya legitimasi yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum. Pemilu yang berhasil diselenggarakan pada 5 Juli 1971 ini dengan hasil sebagai berikut:

Tabel 1.
Daftar nama partai politik dan
jumlah kursi pada pemilu 1971













Dengan alasan menciptakan stabilitas nasional, kekuatan Golkar yang menguasai suara mayoritas di DPR/MPR mendesakkan penyederhanaan partai politik. Meskipun awalnya menimbulkan pro dan kontra, akhirnya pada 1973 konsep penyederhanaan partai bisa diterima oleh partai-partai yang ada.

Konsep penyederhanaan partai politik ini dikenal dengan Konsep Fusi yang menyederhanakan 10 partai politik menjadi 2 partai politik dan 1 Golongan Karya yang kemudian dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Ketiga kekuatan politik hasil fusi itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

C). Golkar sebagai Mesin Politik Orde Baru

Pemilu setelah fusi partai-partai ini berhasil dilaksanakan sebanyak lima kali selama Pemerintahan Orde Baru, yaitu pada 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 dan Golkar selalu menjadi pemenang. Berikut adalah hasil pemilu selama Orde Baru:

Tabel 2. Presentase perolehan kursi pada pemilu-pemilu Orde Baru










Kemenangan Golkar pada pemilu-pemilu Orde Baru tidak terlepas dari beberapa hal. Pertama, dukungan jaringan birokrasi pemerintahan yang luas dari tingkat nasional hingga tingkat desa. Kedua, dukungan militer terhadap Golkar dilakukan melalui pelaksanaan fungsi teritorial TNI.

Seluruh pejabat teritorial TNI mulai dari Pangdam, Korem, Kodim, hingga Babinsa harus bertanggung jawab bagi kemenangan Golkar di wilayah mereka masing-masing.  Menurut Soehardiman, kemenangan Golkar karena menggunakan jalur yang dikenal dengan sebutan “Jalur A-B-G”. Jalur A merupakan pintu khusus yang terkait dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) –khususnya Angkatan Darat. Jalur B adalah birokrasi; jalur ini dimanfaatkan oleh semua Menteri Orde Baru untuk menggerakkan semua jajaran di bawahnya untuk memenangkan Golkar.

Jalur G adalah untuk Golkar. Selain ABRI dan Birokrasi, Golkar juga menjadi kendaraan politik jaringan pengusaha yang berpatron pada rezim Orde Baru.
Mantan Ketua Umum Golkar, Akbar Tanjung, dalam bukunya yang berjudul , Golkar Way: Survival Partai Golkar di Tengah Turbulensi Politik Era Transisi, menceritakan bahwa mekanisme tiga jalur itu membuat Golkar menjadi tak tertandingi. Terlebih saat terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 tahun 1969 tentang larangan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk aktif dalam partai politik dan memberikan loyalitasnya hanya kepada Golkar.

Pada intinya, monoloyalitas itu melarang Pegawai Negeri Sipil untul berpolitik, sementara Golkar pada saat Orde Baru bukan merupakan partai politik.
Sterilnya birokrasi dari partai politik dan dilepasnya identitas partai politik dalam birokrasi memaksa mereka bergabung dalam barisan Golkar. Melalui Keputusan Presiden No 82 tahun 1971 soal pembentukan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Sebagai wadah organisasi satu-satunya bagi pegawai negeri, KORPRI melakukan pengawasan secara ketat.

Diskriminasi Orde Baru terhadap Partai Politik berlanjut dengan diubahnya UU 3 tahun 1975 menjadi UU 3 tahun 1985 yang substansinya semakin membatasi ruang gerak partai-partai. Partai politik tidak lagi diberikan kebebasan daIam menentukan azas sehingga kehilangan ciri dan semakin tercerabut dari basis pemilihnya. Partai politik wajib mengubah ideologinya dengan Pancasila sebagai asas tunggal sebagaimana tercantum dalam pasal 2 UU 3 tahun 1985:
“(1). Partai Politik dan Golongan Karya berazaskan Pancasila sebagai satu-satunya azas. (2). Azas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara.”

D). Dwifungsi ABRI: Militer Berpolitik Praktis

Dwifungsi ABRI pertama kali muncul pada 1958 sebagai konsep “Jalan Tengah” yang diusulkan oleh Jendral AH Nasution kepada Presiden Sukarno. Soeharto, pada masa Orde Baru, mengubah konsep ini dengan istilah dengan Dwifungsi ABRI yang digunakan sebagai pembenaran militer dalam meningkatkan pengaruhnya di pemerintahan. Alasannya: pertama, anggapan bahwa ABRI merupakan stabilisator pemerintahan.

Kedua, ABRI dianggap sebagai dinamisator pembangunan. Ketiga, karena Soeharto adalah militer, dia membutuhkan dukungan unsur yang loyal sebagai kekuatan utama kebijakan politiknya.

Masuknya ABRI dalam Parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Aminuddin menegaskan:
“…anggota DPR berjumlah 460 orang dengan ketentuan 360 dipilih lewat pemilu, 100 orang diangkat dengan ketentuan 75 orang dari ABRI dan 25 orang dari golongan fungsional.

Adanya anggota ABRI yang diangkat tanpa harus bersusah payah untuk aktif dan terlibat dalam kerja partai politik secara langsung memupuk kesuksesan Golkar untuk terus mengangkat dan mempertahankan Soeharto sebagai presiden.”

Dalam konteks implementasi peranan sosial politiknya, ABRI berperan memberikan dukungan terhadap Golkar melalui pelaksanaan fungsi teritorialnya. Sebagai pejabat teritorial ABRI, Pangdam, Korem, Kodim, hingga Babinsa bertanggung jawab melakukan segala upaya untuk memenangkan Golkar di wilayah mereka masing-masing.

Selama Orde Baru, partai politik dibungkam sehingga tidak bisa berperan secara signifikan, kecuali Golkar yang selalu dimenangkan oleh Negara untuk memberi kesan (seolah-olah) demokrasi berjalan di Indonesia. Pemilu pada masa Orde Baru memiliki karakter khas: tidak adil dan tidak transparan, mobilisasi besar-besaran kekuatan Golkar, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) didominasi oleh orang-orang yang ditunjuk oleh pemerintah. Kondisi ini berlangsung terus menerus hingga akhirnya Orde Baru tumbang pada Mei 1998.


Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.