Situs ini sedang dalam masa pemeliharaan.

Siaran Pers: Membongkar Praktik Perburuhan Tidak Sehat (Unfair Labour Practice) PLTU Celukan Bawang Terhadap 254 Pekerja

Denpasar (2/10) Bertempat di Kantor YLBHI – LBH Bali, Komite Eksekutif Federasi SERBUK Indonesia, Pengurus SERBUK PLTU Celukan Bawang, dan LBH Bali melakukan Konferensi Pers untuk membongkar praktik perburuhan tidak sehat (unfair labour practice) yang dilakukan oleh Perusahaan di PLTU Celukan Bawang kepada 254 Pekerjanya. 

Hal tersebut dikarenakan siasat dari Perusahaan di PLTU Celukan Bawang yang memerintahkan seluruh pekerja nya untuk membuat surat pengunduran diri (resign) dan surat lamaran kerja baru, dimana implikasi hukum dari perintah tersebut membuat para Pekerja akan kehilangan hak berupa pesangon dari Perusahaan yang ditaksir mencapai Rp 12.4 Milyar. Berikutnya, melalui surat perjanjian kerja terbaru yang dipaksakan oleh perusahaan justru menempatkan seluruh pekerja yang semula merupakan pekerja tetap, harus turun menjadi pekerja kontrak untuk satu tahun tanpa kejelasan keberlangsungan kerja.  Dimana hal ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang semestinya tetap mempekerjakan para pekerja dengan status Karyawan tetap (PKWTT) meskipun terdapat peralihan perusahaan.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah adanya larangan dari perusahaan PLTU Celukan Bawang kepada para pekerjanya untuk tidak bergabung dalam serikat pekerja. Hal ini terlihat jelas dari surat perintah yang dikeluarkan oleh Direksi PT General Energy Bali yang melarang dua pekerja memasuki area PLTU Celukan Bawang. Larangan masuk yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada Pekerja tersebut dikarenakan kegiatannya menyebarkan form pendaftaran anggota serikat pekerja. Bahkan dalam Perjanjian Kerja yang dikeluarkan oleh Perusahaan yang baru, secara terang juga melarang para pekerjanya untuk bergabung maupun terlibat dalam agenda serikat pekerja. Hal ini jelas bertentangan dengan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menjamin hak buruh untuk berserikat.

Dalam menjalankan siasatnya, perusahaan diduga terus melakukan intimidasi agar para pekerja mau mengikuti skenario perusahaan meskipun para pekerja memahami bahwa apabila membuatnya, maka akan berimplikasi pada hilangnya hak pesangon, penurunan status kerja, dan jaminan keberlangsungan kerja yang tidak jelas, berikut dengan status kerja dan hak-hak lainnya. Namun akibat relasi kuasa yang timpang, maka para pekerja dibuat seolah-olah tidak memiliki pilihan apapun.

Beberapa upaya telah dilakukan oleh para pekerja, salah satunya dengan mengirimkan surat perundingan. Perundingan telah berlangsung satu kali, namun sampai saat ini belum nampak titik terang penyelesaian. Justru para Perusahaan terlihat saling melempar tanggungjawab dan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Terkait dengan upaya-upaya pemberangusan serikat pekerja yang dilakukan pihak perusahaan kepada Anggota Serikat, juga telah dilakukan pelaporan kepada Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali). Namun sampai saat ini pelaporan yang dilakukan belum tampak ada upaya yang serius dari Kepolisian untuk memproses laporan dari Anggota serikat tersebut.

Melihat situasi penegakan hukum yang tidak tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan dan upaya pemberangusan serikat pekerja di PLTU Celukan Bawang, kami menuntut kepada:

1. Komnas HAM untuk proaktif melakukan pemeriksaan, dan pemantauan langsung dalam dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Termasuk memastikan agar Negara tidak lepas tanggung jawab dalam persoalan ini 

2. Pemerintah daerah Provinsi Bali dan kabupaten buleleng melalui Pengawas Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap praktik perburuhan yang tidak sehat (unfair labor practice) oleh perusahaan di PLTU Celukan Bawang.

3. Kepolisian Daerah Bali untuk segera melakukan serangkaian proses penegakan hukum atas dugaan pemberangusan serikat pekerja oleh Direksi Perusahaan yang ada di PLTU Celukan Bawang.

4. Mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam perjuangan mendorong pemenuhan hak bagi para pekerja di PLTU Celukan Bawang.

Narahubung:

1. Serbuk PLTU Celukan Bawang (Edi Selamat Agusno)

2. Federasi Serbuk Indonesia (Abdul Gopur)

2. YLBHI-LBH Bali (Ignatius Rhadite)

Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.