Permasalahan Ketenagakerjaan di PLTU Celukan Bawang Tak Kunjung Tuntas, PJ Bupati Kabupaten Buleleng Langsung Memberikan Intruksi Pada Kepala Dinas Tenaga Kerja!

Buleleng (1/10/24), bertempat di Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Buleleng provinsi Bali, Pengurus Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) PLTU Celukan Bawang (CB) dan tim melakukan audiensi dengan Pj Bupati Buleleng beserta jajarannya, termasuk dari Dinas Tenaga Kerja Buleleng dan Biro Hukum Pemerintah Daerah Buleleng.

Audiensi yang langsung dipimpin oleh Ketut Lihadnyana, selaku Pj Bupati kabupaten Buleleng berlangsung selama hampir kurang satu jam. Dari surat permohonan audiensi yang dilayangkan oleh SERBUK PLTU CB beserta dengan dokumen-dokumen yang dilampirkan, PJ Bupati dan Jajarannya sudah mempelajari permasalahan perburuhan yang terjadi di PLTU Celukan Bawang. “Dari surat dan dokumen tersebut sudah kami pelajari, secara garis besar ini persoalan tentang peralihan perusahaan alih daya (outsourcing) yang ada di PLTU,” ungkap Pj Bupati.

Abdul Gopur, Kordinator Departemen Hukum dan Advokasi SERBUK Indonesia yang hadir langsung mendampingi pengurus SERBUK PLT CB dalam audiensi mengatakan bahwa situasi yang terjadi di PLTU ini sangat merugikan pekerja. “Hak dan status pekerja dalam hal ini seperti dikorbankan hanya demi keuntungan perusahaan semata,” ujarnya. Para pekerja juga dihadapkan pada persoalan hak pesangon yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari perusahaan.

Secara berurutan, dalam jalannya audiensi, pihak pekerja menyampaikan terkait hubungan kerja dan kronologi permasalahan mengenai hubungan kerjanya dengan PT Victory Utama Karya yang merupakan perusahaan vendor dari PT CHDOC, sedangkan PT CHDOC merupakan perusahaan yang mendapatkan kontrak kerja sama dari PT General Energy Bali untuk mengelola operasional PLTU CB. Sedangkan melalui keterangan yang disampaikan pihak PT GEB pada saat mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng pada Jumat, 27 September 2024 mereka sudah mengakhiri kontrak kerja sama dengan PT CHDOC pada 20 September 2024. Untuk selanjutnya pada pekerja di PLTU CB akan beralih hubungan kerjanya dengan PT Garda Arta Bumindo dan PT Garda Satya Perkasa.

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Buleleng mengatakan bahwa kita harus mendapatkan data-data terlebih dahulu terkait Perjanjian Kerja antara Pekerja dengan PT Victory Utama Karya, dan juga kontrak kerja sama antara PT GEB dan PT CHDOC. Hal itu menjadi dasar untuk memastikan agar para perusahaan ini taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita harus dapat data-data yang valid sebagai dasar untuk kita bertindak. Ada aturan-aturan yang harus dilaksanakan, karena jangan sampai pemberi kerja sewenang-wenang terhadap para pekerja.” Tegas Pj Bupati kabupaten Buleleng.

Made Arya Sukerta, selaku  Pj Kepala Dinas Tenaga Kerja kabupaten Buleleng yang juga hadir langsung dalam audiensi ini menjelaskan lebih lanjut terkait permasalahan dan proses penyelesaian yang terjadi antara Perusahaan-perusahaan yang ada di PLTU Celukan Bawang dengan para pekerja. “kita sudah melakukan mediasi bipartite pertama pada 27 September 2024. Dalam mediasi dengan agenda klarifikasi antar pihak tersebut hanya perwakilan dari PT CHDOC yang tidak bisa memberikan kepastian berkaitan kontrak kerja sama mereka dengan PT Victory Utama Karya. Agenda selanjutnya adalah mediasi bipartite kedua yang akan dilaksanakan pada 3 Oktober 2024. Harapannya semua perwakilan perusahaan bisa datang dan ada keputusan yang terjadi pada mediasi tersebut,” jelas Pj Disnaker Kabupaten Buleleng.

Menutup pertemuan audiensi ini, Pj Bupati Buleleng memberikan perintah langsung kepada Pj Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng untuk memanggil beberapa Instansi agar terlibat dalam mediasi selanjutnya agar segera ada penyelesaian atas permasalahan yang ada di PLTU CB. Bahkan Pj Bupati mengintruksikan agar Disnaker juga bisa mengundang pihak Kepolisian dan Kejaksaan. (Fsn)