(Buleleng -
21 September 2024) Sudah jatuh tertimpa tangga. Barangkali kiasan tersebut
tepat untuk menggambarkan kondisi yang dialami oleh 254 buruh di PLTU Celukan
Bawang, akibat sikap dan tindakan culas perusahaan yang berupaya terus
mendapatkan nilai tambah dengan mencabut hak-hak buruhnya.
Bagaimana
tidak, para pekerja harus dipaksa menelan pil pahit tidak akan mendapatkan
pesangon yang ditaksir mencapai Rp.12.4 Milyar. Disisi lain, para pekerja juga
kehilangan status kerja yang semula adalah PKWTT (karyawan tetap) kemudian
keseluruhan menjadi PKWT (karyawan kontrak).
Selain itu,
para pekerja yang tengah berjuang mendirikan serikat buruh/serikat pekerja
justru mendapatkan upaya pemberangusan ketika dua orang pekerja yang merupakan
bagian dari tim pendiri dilarang memasuki area PLTU Celukan Bawang karena
dianggap mengedarkan form pendaftaran serikat pekerja.
Peristiwa
ini bermula ketika direksi perusahaan mengeluarkan pengumuman terbuka
tertanggal 12 September 2024 dan 14 September 2024 kepada para pekerja yang
memaksa para pekerja untuk membuat surat pengunduran diri, dan membuat surat
lamaran baru.
Dalam
prosesnya, upaya tekanan dan intimidasi dilakukan agar para pekerja mau membuat
dua surat tersebut meskipun para pekerja memahami bahwa apabila membuatnya,
maka akan berimplikasi pada hilangnya pesangon, penurunan status kerja, dan
jaminan keberlangsungan kerja yang tidak jelas, berikut dengan status kerja dan
hak-hak lainnya. Namun akibat relasi kuasa yang timpang, maka para pekerja
dibuat tidak memiliki pilihan apapun.
Di sisi
lain, apabila melihat perjanjian kerja terbaru yang dipaksakan oleh Perusahaan,
nampak jelas bahwa Perusahaan hanya akan mempekerjakan para pekerjanya secara
kontrak untuk satu tahun tanpa kejelasan keberlangsungan kerja. Selanjutnya,
perusahaan secara terang juga melarang para pekerja untuk bergabung dengan
serikat pekerja, dimana hal ini jelas bertentangan dengan Konstitusi dan
peraturan perundang-undangan yang menjamin hak buruh untuk berserikat.
Beberapa
upaya telah dilakukan oleh para pekerja, salah satunya dengan mengirimkan surat
perundingan. Namun pihak perusahaan justru enggan menerima surat permintaan
berunding yang diajukan oleh para pekerja. Alih-alih melakukan perundingan,
perusahaan justru memilih terus untuk melakukan intimidasi agar para pekerja
mau mengikuti skenario yang mereka inginkan. Bahkan termasuk melakukan union
busting
Merespon
hal tersebut, kami menuntut kepada:
1. Komnas
HAM untuk proaktif melakukan pemeriksaan, dan pemantauan langsung dalam dugaan
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Termasuk memastikan agar Negara
tidak lepas tanggung jawab dalam persoalan ini
2.
Pemerintah daerah Provinsi Bali dan kabupaten buleleng melalui Pengawas
Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja untuk menjalankan fungsi pengawasan dan
penindakan terhadap praktik perburuhan yang tidak sehat (unfair labor practice)
oleh perusahaan di PLTU Celukan Bawang.
3.
Kepolisian Daerah Bali untuk segera melakukan serangkaian proses penegakan
hukum atas dugaan dilakukannya pemberangusan serikat pekerja oleh perusahaan
4. Mengajak
seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam perjuangan mendorong pemenuhan
hak bagi para pekerja di PLTU Celukan Bawang.
Narahubung:
1. SERBUK
PLTU Celukan Bawang
2. Federasi
SERBUK Indonesia
2.
YLBHI-LBH Bali