Situs ini sedang dalam masa pemeliharaan.

Perusahaan Tidak Kunjung Memberikan Kepastian, Pekerja Malah Dilarang Masuk Area PLTU Celukan Bawang

(Buleleng, 23 September 2024) Sejumlah 32 Pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan PLTU Celukan Bawang (SERBUK PLTU CB) mendapat perlakuan tidak adil oleh manajemen perusahaan. Hal ini disebabkan karena saat mereka hendak bekerja tidak diperbolehkan memasuki area/lingkungan PLTU Celukan Bawang. 

Kejadian ini merupakan akibat dari pengumuman yang diedarkan oleh manajemen PLTU Celukan Bawang yang memerintahkan para pekerjanya yang berjumlah 254 orang pekerja untuk mengumpulkan Surat lamaran kerja baru dan membuat Surat pengunduran diri selambat-lambatnya pada 22 September 2024. Tentu saja hal tersebut sangat merugikan pekerja PLTU Celukan Bawang mengingat ketika membuat Surat pengunduran diri pastinya para pekerja tidak lagi berhak atas uang pesangon. Terlebih ketika harus mengumpulkan Surat lamaran yang baru, pastinya mereka akan kehilangan kepastian dan keberlangsungan kerjanya (yang awalnya status mereka adalah Karyawan atau pekerja tetap tetap kini berubah menjadi karyawan kontrak).

Manajemen perusahaan dalam hal ini tidak menunjukkan iktikad baiknya. Jangankan diajak berunding, Surat permohonan perundingan dari Serikat pekerja saja ditolak oleh perusahaan. Imbasnya, pada tanggal 23 September 2024 sejumlah 32 pekerja tidak diperbolehkan memasuki area/lingkungan PLTU Celukan bawang. Meskipun Tim perunding dari SERBUK sudah menyampaikan untuk mengajak berunding dengan pihak manajemen PLTU, namun pihak manajemen terkesan enggan untuk melakukan perundingan. Kurang lebih 3 jam tim perunding SERBUK menunggu adanya perundingan, namun tak kunjung ada perundingan. 

Adapun Tim kuasa hukum dari manajemen yang menghampiri Pekerja PLTU yang tidak diperbolehkan masuk pun tidak bisa memberikan keputusan karena hanya akan menyampaikan kepada pihak manajemen PLTU Celukan Bawang terkait beberapa hal yang menjadi tuntutan para pekerja yakni hak atas kepastian dan keberlangsungan kerja. Atas hal tersebut 32 pekerja sampai saat ini tetap menuntut apa yang menjadi hak mereka yakni keberlansungan kerja karena sampai saat ini tidak ada keputusan terkait Pemutusan Hubungan kerja dari perusahaan.

Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.