Situs ini sedang dalam masa pemeliharaan.

Audiensi Disnaker dan Federasi SERBUK Jawa Barat: Berikan Sanksi Perusahaan-perusahaan Bermasalah!

Karawang, 21 Agustus 2024 – Audiensi antara Federasi SERBUK (Serikat Buruh Kerakyatan) Komite Wilayah Jawa Barat, yang diwakili oleh pengurus serikat buruh dari berbagai Serikat Buruh Anggota (SBA) di Jawa Barat, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang berlangsung dengan lancer dan antusias. Kegiatan ini dilakukan di kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang. Audiensi ini disambut positif dan terbuka oleh pihak Disnakertrans. Hal ini menandakan adanya komitmen bersama dalam menangani isu ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Jawa Barat dan Karawang.

Audiensi membahas beberapa topik krusial, antara lain:

1. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh – Diskusi ini fokus pada implementasi undang-undang tersebut, terutama dalam konteks pekerja informal dan hak-hak kebebasan berserikat. Pentingnya perlindungan hak pekerja dalam serikat buruh menjadi sorotan utama.

2. Dampak UU No. 6 Tahun 2023 – Pembahasan ini mengkaji pengaruh dari penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Regulasi ini telah memberikan angin segar bagi pengusaha, namun juga menimbulkan kekhawatiran mengenai fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) masal yang sering digunakan sebagai alasan untuk mencegah kerugian perusahaan.

3. Upaya Bersama dalam Mengatasi Dampak Regulasi Terbaru – Diskusi ini mengeksplorasi strategi-strategi yang dapat diterapkan untuk mengurangi dampak negatif dari PHK massal dan langkah-langkah preventif yang dapat diambil untuk melindungi hak-hak pekerja. Kerjasama antara SERBUK dan Disnakertrans diharapkan dapat menghasilkan solusi yang efektif dan adil.

Dalam pernyataannya, pihak Disnakertrans menekankan bahwa meskipun perusahaan memiliki hak untuk melakukan PHK sebagai langkah pencegahan, mereka harus mematuhi prosedur yang diatur oleh regulasi yang berlaku. PHK harus dilakukan sebagai upaya terakhir, setelah semua cara untuk menghindari kerugian perusahaan telah dipertimbangkan. Pernyataan ini menegaskan pentingnya memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi dan proses PHK dilaksanakan secara adil.

Ketua Komite Wilayah SERBUK Jawa Barat, Andi Hidayat, menegaskan perlunya tindakan tegas dan upaya-upaya konkret dari Disnakertrans serta serikat buruh/serikat pekerja. Andi Hidayat menggarisbawahi pentingnya memperkuat kolaborasi antara serikat pekerja dan pemerintah daerah, serta menciptakan solusi yang seimbang dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan di masa depan.

Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, Disnakertrans Kabupaten Karawang berencana untuk memanggil perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Karawang. Tujuan dari pemanggilan ini adalah untuk memberikan edukasi mengenai implementasi regulasi terbaru serta memastikan bahwa semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku dengan baik. Selain itu, Federasi SERBUK di komite wilayah Jawa Barat juga berkomitmen untuk terus melaporkan perusahaan-perusahaan yang bermasalah dan mengawal secara intens SBA-SBA yang sedang mengalami ketidakadilannya.

Reporter: AH

Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.