Silaturrahmi SPL HPI SERBUK dan SPEE-FSPMI Bersama Direksi PT HPI Pusat: Serap Aspirasi Serikat Pekerja!

Kamis (13/6/24), bertempat di Rumah Makan Sindang Reret Karawang, Jawa Barat, kegiatan silaturrahmi dilakukan oleh Serikat Pekerja Listrik (SPL) PT HPI Federasi SERBUK dan SPEE FSPMI bersama jajaran direksi PT HPI Pusat. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka audiensi dan serap aspirasi dari serikat pekerja. 

Hadir dalam pertemuan ini adalah Pengurus SPL PT HPI Klaten, Pengurus SPLAM, Pengurus SPLY, yang didampingi oleh Komite Eksekutif Federasi SERBUK, Pengurus SPEE-FSPMI, dan Tedjo Tripomo (Kadiv HCM), Zaenal (Sekretaris PT HPI), Ahmad (Perwakilan manajemen PT HP), dan jajaran staf Direksi PT HPI. Pertemuan dilangsungkan dari siang sampai sore hari. 

Beberapa topik yang dibahas dalam pertemuan ini di antaranya adalah persoalan K3 di masing-masing ULP, kelebihan jam kerja, Perjanjian Kerja Billman (Cater) UP3 Magelang yang mengalami keterlambatan, dan PHK Sepihak yang dialami bendahara SPLAM. Diskusi dilangsungkan secara aktif, intens, dan antusias dari berbagai pihak yang hadir. 

Beberapa respon yang penting juga muncul dalam pertemuan ini. Sebagai contoh, Kadiv HCM akan menindaklanjuti 10 persoalan terkait K3 yang disampaikan oleh Serikat Pekerja dengan membentuk saluran koordinasi yang konsen untuk mengatasi persoalan K3 sampai level ULP dan terkait Kelebihan Jam Kerja akan dikaji lebih lanjut dan dikomparasikan dengan peraturan yang ada. 

Selain itu, Terkait dengan keterlambatan perjanjian kerja, ini sudah diakui memang ada kelalaian dari manajemen di Region. Tapi dari jajaran direksi PT HPI mengatakan bahwa sudah diatasi dengan adanya perjanjian kerja antara Billman UP3 Magelang dengan PT HPI sampai akhir juni 2024. Berkaitan dengan keberlangsungan kerja, prinsipnya pekerja harus saling percaya dengan manajemen akan adanya pembaharuan perjanjian kerja selanjutnya.

Hal lain yang juga menjadi bahasan adalah menyangkut PHK yang dialami oleh Setyawan (Billman ULP Parakan). Direksi mendapat laporan dari Manajemen Area bahwa itu merupakan habis kontrak, karena kontrak kerja berakhir di akhir maret 2024. Kemudian Setyawan tidak dilanjutkan kontraknya dengan alasan kinerja yang kurang bagus dan juga etika yang kurang baik. Hal ini langsung dibantah oleh Pengurus SPLAM yang sebelumnya sudah melakukan mediasi tripartit dengan manajemen area di Disnaker Temanggung yang menjelaskan bahwa perjanjian kerja yang tertulis antara Setyawan dengan perusahaan berupa PKWTT yang mensyaratkan masa percobaan selama 3 bulan, artinya sampai berakhirnya masa percobaan 'Demi Hukum' status kerja Setyawan menjadi PKWTT karena masa paska percobaan, Setyawan masih tetap menerima perintah kerja, melakukan pekerjaannya dan masih mendapatkan upah diakhir bulan April 2024. Mendengar dan melihat secara langsung bukti yang disampaikan dari Setyawan membuat Kadiv HCM terkejut oleh karena adanya ketidaksinkronan informasi yang ia dapatkan. Untuk menyelesaikan PHK ini, ia berkomitmen akan segera menindaklanjuti dan mencari solusi yang tepat.

Terakhir, perihal Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Direksi PT HPI berkomitmen untuk segera membuat PKB di perusahaan, sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh kedua serikat pekerja yang ada di perusahaan. Jajaran direksi menyadari bahwa pembuatan PKB di suatu perusahaan merupakan amanat undang-undang, maka Direksi mengingatkan kepada serikat pekerja untuk melengkapi syarat-syarat pembuatan PKB yang salah satunya adalah keanggotaan serikat pekerja 50%+1 dari jumlah seluruh pekerja di satu perusahaan.

Pertemuan ini dianggap bernilai positif dari berbagai pihak yang hadir. Selain untuk mempererat komunikasi dan kordinasi yang baik antara pekerja dan pemberi kerja, hal ini juga dimaksudkan untuk membangun relasi industrial yang lebih baik lagi kedepannya. (FSN)