Situs ini sedang dalam masa pemeliharaan.

Kami Federasi SERBUK bersama rakyat menyerukan: Bebaskan Haris dan Fatia!

Senin (29/5/23), Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipadati massa. Beberapa poster dan spanduk yang beragam itu menyuarakan satu hal yang sama: bebaskan Haris dan Fatia!

Federasi SERBUK turut terlibat dalam gelombang massa aksi tersebut. Seperti dijadwalkan, Senin ini harusnya digelar sidang tentang UU ITE yang menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka yang menghadirkan Luhut Binsar Panjaitan sebagai pihak penuntut. Namun sayangnya, Luhut tidak bisa hadir dan meminta sidang diundur karena Ia sedang ada tugas kenegaraan di luar negeri. 

Dilansir dari bbc.com, Kasus ini bermula dari unggahan video di kanal Youtube pribadi milik Haris yang mengungkap hasil riset adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua. Setelahnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik perihal video yang diunggah akun YouTube Haris Azhar pada Agustus 2021.

Sebagaimana yang sering dipermasalahkan, sejak awal UU ITE dikeluarkan dampaknya sering mengenai sikap kritis dan kebebasan berpendapat masyarakat sipil. Andi Hidayat, Wakil Sekjen Federasi SERBUK yang hadir langsung di lokasi aksi mengatakan, “Ruang demokrasi saat ini sangat berkurang dibuktikan dengan masih digunakannya UU pencemaran Nama baik yang membuktikan bahwa negara takut dikritik.” 

Aksi untuk mendukung dibebaskannya Haris dan Fatia dari segala tuduhan ini diikuti kurang lebih 500 orang yang berasal dari barisan KPBI (SERBUK, FSBPI, dan FBTPI), Konfederasi KASBI, paralegal LBH Jakarta, Jurnalis, PAKU ITE, dan gelombang masyarakat sipil lainnya. Massa aksi sempat mendapatkan larangan untuk menyampaikan ekspresi di PN Jakarta Timur sehingga sempat terjadi percekcokan antara pihak keamanan kepolisian dan masa aksi yang terlibat. Hal ini tidak mengurangi semangat massa aksi untuk bertahan dan menyampaikan aspirasinya. 

Federasi SERBUK memandang penting untuk terlibat dalam aksi ini karena melihat bahwa bobroknya sistem hukum di Indonesia ini harus diperbaiki. Selain itu penting untuk mendorong dan mendesak agar aparat penegak hukum menjalankan tugas dan fungsinya yang tepat. Harapannya, “Aksi yang di lakukan ini bertujuan agar di kemudian hari tidak ada lagi korban-korban yang berjatuhan atas kriminalisasi dari penguasa,” tutur Andi. 

Dihubungi dari tempat terpisah, Adi Pratomo, Ketua Umum Federasi SERBUK mengatakan bahwa Federasi SERBUK mendesak pemerintah, dalam hal ini majelis hakim, untuk membebaskan Haris dan Fatia dari segala tuduhan. “Perjuangan sesama rakyat adalah solidaritas yang sesungguhnya. Pemerintah harus melihat kasus UU ITE ini dengan jernih dan tidak menutup mata. Kalau ini terus dibiarkan berlarut-larut, ingat, gelombang perjuangan rakyat ini akan terus melipatgandakam dirinya. Bebaskan Haris dan Fatia!” ujar Adi.

Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.