Situs ini sedang dalam masa pemeliharaan.

Pers Release: SERBUK PLTU Gunung Raja Bergerak: Berjuang untuk Penegakan Aturan dan Hak!

 

Masalah pelanggaran hak normatif pekerja yang terjadi di PLTU Gunung Raja semakin merajalela. Perusahaan pemberi kerja yang terdiri dari perusahaan-perusahaan vendor semakin tidak mengindahkan aturan dan kewajiban dalam pemberian hak-haknya kepada pekerja. Hal ini tentu saja tidak bisa dibiarkan. Oleh karenanya, kami memutuskan untuk tidak diam. Kami mengambil sikap tegas untuk menuntut keadilan.

PLTU Gunung Raja ini dibangun di atas tanah desa. Sudah semestinya perusahaan ini membuat warganya sejahtera. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Perusahan-perusahaan vendor malah semakin membuat pekerja yang mayoritasnya adalah masyarakat desa Gunung Raja ini menderita. Terlebih PT Ghemmi Indonesia (PT GH) sebagai perusahaan induk terkesan mendiamkan dan lepas tangan terhadap berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang ada. Padahal, PT GH, dengan berbagai prestasi bergengsi yang diraihnya, akhirnya terkesan patut dipertanyakan lagi dengan capaiannya itu semua.

Sebagai contoh, pertama, di perusahaan yang menangani pekerja Pemadam Kebakaran. PT Sinergi Poin Sumatra sebagai perusahaan pemberi kerja sampai pers release ini dibuat masih belum membayarkan upah kepada pekerjanya yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP Damkar). Tidak hanya itu, di pekerjaan yang bertaruh nyawa ini masih ada pekerjanya yang tidak didaftarkan BPJS. Bahkan, nota putusan hasil tripartit dari Dinas Tenaga Kerja kabupaten Muara Enim untuk memberikan status PKWTT kepada pekerja, tidak dipatuhi oleh perusahaan. Pekerja diintimidasi dengan cara dirumahkan dan diminta membuat surat lamaran baru dengan perusahaan.

Kedua, PHK sepihak dilakukan oleh PT Denka Lintas Indonesia kepada pekerjanya. Tanpa prosedur yang tepat, perusahaan melayangkan surat pemutusan hubungan kerja yang membuat pekerja mengalami tekanan berat karena nafkah untuk kehidupan sehari-hari dan keluarga menjadi tersendat. Serikat Pekerja PT Denka (SP Denka) bahkan sudah mengajukan surat perundingan bipartit berkali-kali tapi tidak direspon oleh perusahaan pemberi kerja.

Ketiga, Upah penuh untuk pekerja yang sakit di PT Topkey dan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diajukan oleh Serikat Pekerja PT Topkey (SP Topkey) tidak dipenuhi oleh perusahaan. Dampaknya kondisi pekerja yang sakit, Sdr Irwansyah, yang harusnya upahnya dibayar penuh sesuai undang-undang ketenagakerjaan harus menanggung akibatnya dari pelanggaran hak tersebut. Selain itu, Perjanjian Kerja Bersama yang seharusnya dimaksudkan menjadi kesepakatan yang adil antara serikat dan pemberi kerja masih belum terwujud juga.

Maka, kami SP-Damkar, SP-Denka, dan SP Topkey yang tergabung dalam SERBUK PLTU Gunung Raja di Komite Wilayah Sumatra Selatan dan terafiliasi dengan Federasi SERBUK Indonesia menuntut keadilan agar hak kami diberikan. Perihal tuntutan kami adalah sebagai berikut:Meminta PT GH EMM Indonesia untuk menjamin keberlangsungan kerja para Pekerja Pemadam Kebakaran yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Sinergi Poin Sumatera.

1)      Meminta PT GH EMM Indonesia untuk menjamin keberlangsungan kerja para Pekerja Pemadam Kebakaran yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Sinergi Poin Sumatera.

2)      Meminta PT GH EMM Indonesia untuk mengganti PT Sinergi Poin Sumatera dengan Perusahaan vendor yang baru.

3)      Meminta PT Denka Lintas Indonesia untuk mempekerjakan kembali 2 Pekerja yang di-PHK secara sepihak oleh Perusahaan.

4)      Meminta PT GH EMM Indonesia untuk menjamin keberlangsungan kerja para Pekerja di PT Denka Lintas Indonesia yang menggantikan Pekerja yang sebelumnya bekerja di PT Sky Way.

5)      Meminta PT Denka Lintas Indonesia untuk memberikan Tunjangan Tidak Tetap kepada seluruh Pekerja.

6)      Meminta PT Topkey untuk memberikan upah kepada Saudara Irwansyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7)      Meminta PT GH EMM Indonesia untuk menjamin keberlangsungan kerja para Pekerja yang bekerja di PT Topkey.

8)      Meminta PT Topkey untuk memberikan Tunjangan Tidak Tetap kepada seluruh Pekerja.

9)      Meminta PT Topkey untuk segera melaksanakan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja PT Topkey.

Gunung Raja, 20 Desember 2022

Narahubung: 0858-0987-2237 (Habib)

Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.