Situs ini sedang dalam masa pemeliharaan.

Upah Terus Disunat Manajemen, SPLAM Siap Mogok Kerja!

Tenaga Alih Daya (TAD) PLN UP3 Magelang yang bekerja di bawah Vendor PLN PT Daffa Jaya Utama (DJU) siap menggelar mogok kerja, setelah dua kali perundingan bipartit deadlock. Bipartit yang dilakukan antara Serikat Pekerja Listrik Area Magelang (SPLAM) sebelumnya bernama Serikat Pekerja Pembaca Meter Borobudur (SPPMB) dengan Manajemen PT DJU berkaitan pemotongan yang upah yang dilakukan Manajamen sejak kurang lebih setahun terakhir.

Dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun ini, setiap bulannya para pekerja dipotong upahnya antara 100-200 ribu. Di hadapan Pengawas SATWASKER area Magelang pada 9 Juni 2022, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Kasus Aduan Pekerja PT Daffa Jaya Utama, perwakilan Manajemen mengakui bahwa memang memotong upah pekerja, untuk empat hal: bunga bank, PPH, cicilan seragam, dan denda service level agreement (SLA). Atas hal tersebut SPLAM berpendapat bahwa pemotongan upah yang dilakukan oleh manajemen ilegal, alias tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kontrak PKWTT dan Peraturan Perusahaan sama sekali tidak mengaturnya. Oleh karena itu, PT harus menghentikan pemotongan tersebut serta mengembalikan potongan yang telah dilakukan.

Pendapat SPLAM tersebut dikuatkan oleh klarifikasi dari PLN UID Jateng—DIY, melalui perwakilannya yang hadir, Gede Ayusta, dalam forum klarifikasi yang diselenggarakan oleh BP3TK Disnaker Provinsi Jawa Tengah, pada hari Senin 7 November 2022, yang kurang lebih mengatakan, bahwa di dalam MOU, pekerja tidak boleh dipotong upahnya karena denda SLA.

Karena segala upaya yang dilakukan terus  menemui jalan buntu, bahkan negosiasi dengan PLN UID Jateng—DIY sebagai pemberi kerja kepada PT DJU juga belum menemukan titik terang, sampai dengan hari ini tidak ada sanksi apapun kepada PT DJU, meskipun jelas-jelas mengingkari MOU yang telah disepakati kedua belah pihak, antara PLN UID Jateng—DIY dengan PT DJU. Bahkan kepada serikat pekerja General Manager PLN UID Jateng—DIY pada waktu, 14 Agustus 2022, Irwansyah Putra, telah berjanji untuk menyelesaikan persoalan pemotongan upah yang dialami TAD. Sudah hampir empat bulan tidak ada kemajuan, upah TAD PLN tetap dipotong.

Mengenai rencana mogok kerja ini, Abdul Gopur, Ketua SERBUK Komite Wilayah Jateng—DIY menegaskan, "Kami akan mendukung penuh upaya anggota SPLAM untuk melakukan mogok kerja. Mogok kerja adalah hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Hak-hak pekerja harus diberikan. Jangan sepelekan itu!"

Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.