Situs ini sedang dalam masa pemeliharaan.

Buruh Tetap Gaungkan Tuntutan di Tengah Pandemi!

 


Perayaan may day kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Semenjak diumumkannya ada dua warga Negara Indonesia yang terjangkit corona oleh presiden joko widodo pada 2 maret 2020. Berbagai kebijakan yang serupa dengan social distancing pun diterapkan oleh pemerintah. Imbasnya perayaan may day tahun ini dilakukan dengan mobilisasi online.

Koordinator Media dan Propaganda dari Federasi SERBUK Indonesia (SERBUK Indonesia), Fajar Setyo Nugroho, menyatakan, dalam pelaksanaan peringatan hari buruh sedunia kali ini, diisi dengan cara mobilisasi online. Yaitu menggerakkan anggota supaya memasifkan postingan terkait hari buruh dan tuntutan-tuntutan yang relevan pada hari ini.

“Isu besar yang diangkat dalam perayaan May Day kali ini adalah dunia baru tanpa penindasan. Yang mana kritik terhadap minimnya perlindungan terhadap masyarakat sipil sangat digelorakan,” ujarnya.

“Kami tetap konsisten menyuarakan penolakan terhadap omnibus law yaitu menuntut kepada DPRD untuk membatalkan pembahasan terhadap omnibus law dan menuntut kepada pemerintah untuk menarik draft omnibus law yang sudah ada di DPR RI” tutur pria yang menjadi salah satu Komite Eksekutif SERBUK Indonesia tersebut (01/05).


Fajar juga mengimbuhkan, isu kedua yang diangkat ialah solidaritas sesama rakyat. Di tengah wabah corona saat ini, SERBUK Indonesia melalui Fajar, menyerukan solidaritas rakyat bantu rakyat yang salah satunya dengan membuat #rakyatbanturakyat pada media sosial.

Maraknya PHK Buruh Disaat Pandemi Corona

Tidak bisa dipungkiri bahwa semenjak mewabahnya covid-19 di Indonesia berdampak pada melejitnya jumlah buruh yang di PHK. Seperti yang dilansir oleh detik.com (30/04) terdapat sekitar 45000 buruh yang di PHK dan dirumahkan akibat pandemi covid-19.

“Tidak hanya di Jawa Tengah, hampir di seluruh Indonesia banyak perusahaan yang merumahkan dan bahkan mem-PHK buruhnya dengan alasan pandemi ini. Padahal buruh tidak hanya bekerja dalam dua bulan saja (selama pandemi),” tukas Fajar.

Dengan keadaan seperti ini, SERBUK melalui Fajar menyatakan tidak akan tinggal diam. Fajar menyatakan, kami (Serbuk) menuntut agar perusahaan tetap membayarkan upah kepada buruh terlebih lagi bagi kawan-kawan yang dirumahkan.

Tertanggal 1 Mei 2020, sekitar 400 buruh anggota Serbuk di Semarang menjadi korban PHK akibat Covid-19. Hingga saat ini tidak ada bantuan dari pemerintah ataupun perusahaan, para buruh hanya dijanjikan kartu pra kerja yang realitanya sekedar menjadi harapan semata. Kemudian di Sumatera Selatan terdapat 150 buruh kontruksi yang membangun PLTU Sumatera Selatan 1 yang statusnya dirumahkan namun tidak diberikan upah oleh perusahaan dengan alasan pandemi Covid-19 ini.


“Kalo untuk yang di Semarang tidak ada jaminan oleh perusahaan untuk memperkerjakan kembali buruh yang di PHK selepas pandemi ini selesai. Tapi untuk kawan-kawan anggota yang di Sumsel akan diperkerjakan kembali setelah pandemi ini selesai tapi status dirumahkannya itu tidak diberikan upah,” tandas Fajar.

Masih mengacu pada pernyataan Fajar, pihaknya terus mendorong perusahaan untuk memberi kompensasi atau bantuan ataupun pengurangan sedikit laba yang kemudian dialokasikan sebagai logistik yang diperuntukan kepada para bekerja untuk menyambung hidup selama pandemi ini.

Menguatkan perkataan dari Fajar, salah seorang buruh yang ter-PHK pada Januari 2020 akibat pembentukan serikat pekerja di salah satu perusahaan, Anas, menginginkan agar perusahaannya tetap memenuhi hak-hak buruh sesuai regulasi di tengah pandemi saat ini.

“Perusahaan seharusnya mengerti kebutuhan buruh tidak asal PHK begitu saja. Jadi perusahaan semestinya juga memberikan upah kepada para buruh dari laba yang didapatkan,” paparnya.

Pria yang pernah bekerja di salah satu perusahaan di Demak tersebut menjabarkan, tuntutan lain yang perlu di pertegas adalah keselamatan dan kesehatan para buruh.

Berdasarkan dari survey yang dilakukan oleh Marsinah FM dan Kelompok Belajar Perburuhan (Kobar) menunjukkan bahwa Mayoritas buruh (78.29 %) menyampaikan kekhawatiran terhadap masa depan pekerjaannya.

“Ini menggambarkan tidak adanya kepastian kebijakan dari pemerintah ataupun perusahaan bagi para buruh,” tulis dalam pers rilis Marsinah FM dan Kelompok Belajar Perburuhan (Kobar).

Hal ini dikuatkan dengan pernyataan, Anas yang mengatakan, perusahaan seringkali abai terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja padahal ada simbiosis mutualisme antara pekerja dengan perusahaan, sudah sepantasnya perusahaan memenuhi hak buruh.

Apa yang diungkapkan oleh Anas dan data dari Marsinah FM menunjukkan bahwa, sejauh ini perusahaan belum berpihak dan memenuhi hak-hak buruh.


Buruh Bersolidaaritas Melawan Pandemi

Fajar yang sudah lima tahun menggeluti isu buruh tersebut menyampaikan, dalam upaya menanggulangi dampak pandemi Corona saat ini, SERBUK saat ini melakukan aksi solidaritas antar sesama anggota.

Solidaritas tersebut dilakukan dengan cara, melakukan iuran oleh anggota (yang tetap bekerja) yang dikumpulkan pada organisasi. Uang yang terkumpul dibelikan sembako dan kebutuhan pokok lainnya yang dibagikan pada anggota yang terdampak akibat Covid-19.

“Bahkan ada aksi solidaritas dari kawan-kawan petani yang memberi bantuan berupa hasil panen mereka kepada teman-teman buruh yang terdampak Covid-19 ini,” jelas Fajar

Meluasnya wabah corona yang berimbas dalam sendi-sendi kehidupan tidak hanya dirasakan oleh buruh yang ter-PHK ataupun yang di rumahkan. Beberapa buruh ada yang harus tetap bekerja dan semestinya mendapatkan perlindungan kerja yang layak dan sesuai arahan medis.

“Di banyak basis SBA (Serikat Buruh Anggota) kita yang di Karawang maupun di Demak itu perusahaannya menerapkan protokoler perusahaan untuk mewaspadai penyebaran covid 19” tutur Fajar

Langkah yang dilakukan perusahaan adalah dengan membagikan masker kepada para pekerja dan hand sanitizer, kemudian juga melakukan cek suhu badan sebelum masuk pabrik/perusahaan. Sehingga jika suhu badan diatas 38 derajat, para pekerja diminta untuk istirahat di rumah terlebih dahulu namun absensinya di terima. Perusahaan/pabrik juga menerapkan physical distancing dalam praktek kerja.

_______________________________________

Tulisan ini merupakan kolaborasi SERBUK Indonesia dan Justisia dalam Rangka Hari Buruh Internasional.

Penulis: Salwa & Sidik

Editor: Afif M.A.

Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.