Pekerja di Indonesia terimbas Covid-19. Mereka dirumahkan dan terPHK. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data hingga saat ini sudah 2,8 juta tenaga kerja yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemnaker, mengumpulkan data tersebut dari pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono (seperti dikutip Investor.id) menyebutkan bahwa data yang dikumpulkan menunjukkan pekerja formal yang terkena PHK jumlahnya 212.394. Kemudian yang dirumahkan, ini bisa tidak digaji atau digaji, sebagian jumlahnya 1.205.191. Totalnya lebih dari 1,4 juta.
Ironisnya, menghadapi kondisi darurat pekerja seperti itu, Kemnaker seolah tidak memberikan respon yang memadai. Beberapa basis SERBUK yang mengalami masalah mengalami kesulitan untuk mengadukan kasusnya ke Disnaker setempat. Ketua Serikat Pekerja PT Jaykay yang terPHK mengatakan kesulitan mengakses kantor Disnaker Kota Semarang. “Kantor tutup, atau pelayanan tidak penuh. Kalau pun ada petugas juga percuma, pengaduan tidak bisa ditangani,” keluhnya.
Tajudin, Ketua SP GPEC Sumsel juga mengalami hal yang sama, kesulitan mengadukan masalahnya ke Disnaker. “Upah kami tidak dibayar, lalu kepada siapa kami mengadu? Semua menjawab Work From Home. Sampai kapan kami harus menunggu?” gugat Tajudin.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum KPBI Ilhamsyah memberikan pernyataan keras. Ilhamsyah mendesak agar Menaker Ida Fauziyah mengatur sistem kerja yang efektif dan efisien dalam situasi pandemi ini. Kalau kondisi ini dibiarkan saja, kaum pekerja yang akan sangat dirugikan. “ Menaker Ida Fauziyah harus memerintahkan semua kepala Disnaker di kota dan kabupaten berjaga dan merespon dengan cepat semua kesulitan pekerja di lapangan. Jangan dibiarkan seperti sekarang ini,” tegas Ilhamsyah.