Lampung – Aktivitas pemuatan kapal MV. Super Star yang bermuatkan 10.000 ton pulp dihentikan oleh pekerja PT. Kaliguma Transindo Tarahan Lampung yang tergabung di dalam Serikat Pekerja Tuks TelPP Tarahan Lampung (SP.TT-TL).
Seluruh anggota SP.TT-TL mendukung dilaksanakannya Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang memang sudah pernah dilaksanakan namun selanjutnya pihak menajemen dengan berbagai dalih berusaha mengulur ngulur waktu terbukti.
Sabtu, (26/1) HRD PT. Kaliguma Transindo Tarahan Lampung mengundurkan diri (Risign) sehingga dengan alasan itu pihak manajemen memutuskan Penjadwalan ulang perundingan PKB dengan surat bernomor (009/BM/KT-LPG/I/2019). Padahal sebelumnya sudah disepakati jadwal diperundingan pada tanggal 23 Januari 2019, yaitu 3 hari setelah perundingan pertama.
Setelah Stop aktivitas selama 4 Jam dan setelah melalui proses negosiasi antara perwakilan SP.TT-TL dan Manajemen, Akhirnya pihak manajemen siap melakukan Perundingan Kerja Bersama (PKB) dengan menetapkan jadwal dan tempat sampai selesainya pembahasan draf PKB yang sudah diajukan oleh pihak Serikat.
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat manajemen dengan Nomor 010/BM/KT-LPG/I/2019 yang ditandatangani langsung oleh Operational General Manager (cap basah)
PERJANJIAN KERJA BERSAMA SEBAGAI HUKUM TERTINGGI DI TEMPAT KERJA SEJATINYA HANYA MEMPERJUANGKAN HAK DAN KEPENTINGAN PEKERJA DAN KELUARGANYA!