Sumatera Selatan – Gunung Raja, Muara Enim, 14 September 2017, SERBUK SBA PT. LCL yang diwakili oleh pengurus yang menamai dirinya “TIM 9′ telah menyelesaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pihak perusahaan. Pelaksanaan PKB ini adalah tindak lanjut dari hasil perjuangan buruh yang pada bulan agustus kemarin memperjuangkan hak mereka dengan melaksanakan aksi mogok kerja.
“Kami sangat berhati-hati dalam melaksanakan PKB ini, meskipun dalam pelaksanaannya sangat keras untuk berdebat dengan pihak perusahaan karena PKB ini bagaikan hidup dan mati kami selama bekerja dua tahun kedepan.” Ungkap Farid.
Pasal demi pasal telah disepakati dalam PKB ini. Beberapa diantaranya yaitu terkait dengan uang perumahan, gred level ( jabatan,masa kerja dan pendidikan ) yang semuanya dijadikan menjadi tunjangan pokok. Termasuk diadakannya doktor yang bersiaga 24 jam, ambulance, dan lain sebagainya yang disediakan oleh perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja para buruh yang bekerja.
Penandatanganan PKB telah dilakukan oleh pihak perusahaan dan perwakilan buruh, yang selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas terkait untuk ditindak lanjuti. Dan kedepannya pengurus SERBUK SBA PT. LCL akan mensosialisasikan hasil PKB ini kepada seluruh anggota untuk digunakan sebagai pedoman.