Jakarta – Bertempat di Gedung LBH, pada 26 Juli 2017 yang lalu, SERBUK Indonesia bekerjasama dengan Local Innitiative for OSH Network (LION Indonesia) dan berbagai jaringan yang fokus pada isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja menggelar diskusi pannel mengenai penyakit Akibat Kerja.
Diskusi yang mengambi studi kasus Penyakit Akibat Kerja karena Asbestos tersebut dihadiri berbagai perwakilan Serikat Buruh dan Lembaga lainnya. Hadir sebagai pembicara, salah satunya adalah Dokter Sudi Astono, dari Direktoral Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementrian Ketenagakerjaan RI. Dr. Sudi memaparkan berbagai aspek mengenai pentingnya advokasi K3 secara menyeluruh.
Dr. Sudi, lebih lanjut menegaskan bahwa pemahaman serikat buruh yang tuntas terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pada gilirannya akan berdampak signifikan bagi pelaksanaan K3 di perusahaan. “Ketika perusahaan berorientasi pada keuntungan, maka sebenarnya ini mengandung makna bahwa setiap kecelakaan dan penyakit akibat kerja merupakan salah satu kejadian yang merugikan perusahaan. disitulah letak filosofi yang harus dipertajam oleh Serikat buruh,” jelas Dr. Sudi dalam Presentasi.
Sementara, menanggapi hal ini, Subono, Ketua Umum Federasi SERBUK Indonesia menegaskan bahwa posisi serikat buruh merupakan kunci utama dalam action ketika melakukan advokasi. “Penguatan yang paling utama adalah kepada serikat buruh di pabrik dan tempat kerja, sebab merekalah sejatinya ujung tombak dalam pengawasan K3 yang menyeluruh di tempat kerja,” kata Subono.
Diskusi pannel yang berlangsung selama hampir 4 jam tersebut kemudian memberikan rekomendasi konstruktif yang harus ditindaklanjuti oleh semua pihak, salah satunya adalah pertemuan rutin yang akan dijadualkan bersama antara jaringan K3 dengan pihak Kementrian. “Kami berharap, diskusi pannel ini merupakan langkah awal. Selanjutnya, kami berharap pihak pemerintah bersedia menjadualkan pertemuan reguler membahas permasalahan mendesak atas kondisi K3 ini,” jelas Subono. Dr, Sudi Astono bersepakat bahwa kerjasama antara Serikat Buruh dengan pemerintah harus terus dilakukan. Dirinya berharap, secara bertahap harus ada perubahan, minimal para buruh yang mengalami kecelakaan dan penyakit akibat kerja, mendapatkan hak kompensasinya secara penuh.