Siaran Pers, Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI).
Jumat, 23 Juni 2017.
Awak Mobil Tangki Pertamina memperpanjang pemogokan hingga 10 hari. Dalam surat yang dilayangkan, pemberitahuan pemogokan dari sebelumnya berakhir pada 26 Juni diperpanjang menjadi 6 Juli 2017. Mogok mengantarkan BBM pada arus balik ini dipicu sikap Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin yang tidak bergeming pada pemogokan sebelum lebaran.
Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) menyebutkan surat pemberitahuan mogok sudah dilayangkan pada Kamis, 22 Juni 2017. “Kamis siang sudah kami sampaikan surat pemberitahuan pada pihak mabes dan instansi terkait lainnya,” Kata Ketua Departmen Advokasi FBTPI Gallyta Nur Bawoel pada Jumat, 23 Juni 2017 di Jakarta.
FBTPI mengambil sikap itu karena kedua anak perusahaan Pertamina itu bersikukuh menyangkal hubungan kerja antara mereka dengan para supir dan kenet mobil tangki. “Ini tentu tidak bisa kami terima. Nota pemeriksaan yang sudah dikeluarkan sudin jakut itu adalah pegangan bagi kami,” ujarnya. Nota pemeriksaan pada September 2016 dan Mei 2017 menetapkan ada hubungan kerja sebagai karyawan tetap antara Pertamina Patra Niaga dan para Awak Mobil Tangki.
Selain itu, FBTPI menyaksikan para buruh AMT masih terus bersemangat melawan pelanggaran hukum tersebut. Mereka yang mogok tidak hanya berasal dari yang dipecat sepihak, tapi banyak yang masih aktif bekerja. “Sampai tadi briefing akhir teman-teman tetap semangat menyiapkan pemogokan selanjutnya,” ujarnya.
FBTPI juga mendesak pemerintahan Joko Widodo menegaskan agar PT.Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin menaati hukum ketenagakerjaan. “Kami tahu ada instansi teknis, seperti Kemnaker, tapi ini BUMN,” seru Gallyta. Gallyta menyebutkan pemerintahan Jokowi seharusnya bisa memerintahkan BUMN untuk memenuhi tuntuan mereka.
Pada 19 Juni 2017, Kru Awak Mobil Tangki Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin menggelar aksi mogok kerja. Mogok itu bertujuan menolah PHK sepihak pada buruh. Mogok juga berfungsi memaksa kedua perusahaan pelat merah itu untuk membatalkan PHK yang cacat prosedur pada 414 buruh.
Selain itu, para buruh mendesak Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin mengikuti nota pemeriksaan pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi karyawan tetap. Tidak hanya itu, para buruh berhak mendapatkan upah lembur jika bekerja lebih 8 jam sehari. Selama ini, Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin menggantikan aturan lembur dalam Undang-undang dengan sistem performasi buatan mereka sendiri. Sistem performasi hanya memberikan buruh upah Rp 200 per kilometer dan mendorong buruh tetap bekerja meski kelelahan.
Kondisi kerja ini mengakibatkan para AMT rentan kecelakaan. Pada Desember 2015 dan Januari 2016, terjadi dua kecelakaan fatal yang memanggang empat buruh AMT hingga tewas.
Narahubung:
Gallyta Nur Bawoel, Ketua Advokasi FBTPI, 087782400937