Namanya Samsuri, buruh yang bekerja di PT. Janindo Prakarsa di Kabupaten Karawang. Samsuri mendengar desas-desus penerimaan tenaga kerja di perusahaannya dengan dipungut biaya sebesar Rp. 1.500.000 yang dilakukan oleh oknum manajemen perusahaan. Penasaran dengan hal tersebut, Samsuri kemudian menemui 2 kawannya yangmenurut informasi dipungut biaya ketika direkrut.
Berbekal kamera handphonenya, dia kemudian merekan pengakuan 2 kawannya tersebut yang menceritakan bagaiaman dirinya diminati sejumlah uang ketika proses rekrutmen. Sial nasibnya karena rekaman itu kemudian diketahui oleh atasannya bernama A. Merasa ada yang aneh, atasa Samsuri kemudian meminta agar video tersebut dikirimkan melalui bluetooth.
Dalam hitungan hari, kemudian A menyerahkan kepada manajer perusahaan yang namanya disebut dalam video tersebut sebagai pelaku pungli. Episode berikutnya, Samsuri mendapatkan SP2 dengan alasan kelebihan stok barang di gudang dan adanya barang expired yang tidak segera ditangani. Samsuri menolak SP2 dengan alasan bahwa kesalahan di gudang bukan merupakan wewenangnya.
Pada tanggal 17 September 2016, Samsuri dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Manajer Perusahaannya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dalam proses itu, kemudian Samsuri dipaksa menandatangai pernyataan yang disiapkan oleh HRD bahwa video tersebut direkam untuk keperluan pribadi.
Sekarang, kasus berlanjut sebab Samsuri mendapatkan surat mutasi atau dipindah di depo lain di Sukabumi. Tentu saja Samsuri menolak karena mutasi tersebut dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Subono, Sekjen SERBUK Indonesia yang mendampingi kasus ini menyatakan bahwa dalam kasus ini Samsuri tidak bersalah sebab apa yang dilakukan hanya merekam pernyataan kawannya. Samsuri, sama sekali tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh atasannya tersebut. Dalam proses pendampuingankasus ini, kawan-kawan Samsuri membantuk serikat buruh baru dan langsung menyatakan afiliasi dengan SSERBUK Indonesia.