Situs ini sedang dalam masa pemeliharaan.

Peringati #IWMD16, KPBI Serukan Penguatan Serikat dan Penegakan Hukum



Kecelakaan Kerja Tewaskan 1 Buruh Setiap 6 Jam

Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mencatat rata-rata 1 buruh meregang nyawa setiap 6 jam. Tahun lalu, terjadi 2.375  dari total 105. 182 kecelakaan kerja yang berakibat hilangnya penggerak roda perekonomian tersebut. Padahal, data ini belum mencakup pekerja informal dan pekerja formal yang tidak tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

“Buruh pergi bekerja untuk menjual tenaga demi penghidupan. Kami tidak mengantar nyawa,” ujar Khamid Istakhori, salah satu pimpinan kolektif KPBI.

Khamid menegaskan, KPBI melihat peningkatan angka kecelakaan kerja sebagai tren yang harus diturunkan. Kementrian Ketenagakerjaan mencatat kenaikan kecelakaan kerja meningkat hinga 5% setiap tahunnya. Sebagian besar laju peningkatan itu berasal dari angka kecelakaan kerja berat.

Lebih jauh dia menjelaskan, sektor konstruksi dan manufaktur masih merupakan penyumbang terbesar kecelakaan kerja di Indonesia. Dua sektor industri tersebut menyumbang 31, 9 % dan 31, 6 % dari total kecelakaan kerja di Indonesia. Angka ini disusul dengan angka 9,3 % dari sektor Transportasi.

KPBI juga menilai ada potensi besar kematian akibat kerja yang dihasilkan dari masih digunakannya bahan Asbestos di Indonesia. Padahal asbestos sendiri sudah dilarang oleh sebagian negara di dunia karena terbukti menjadi penyebab kanker.

“Korea Selatan, pada tahun 2009 dan Singapura pada tahun 1989 sudah melarang total asbes. Tempat kerja bukan Kuburan,” tegas Khamid Istakhori.

Liberalisasi Ekonomi Jokowi Bikin Buruh Makin Rentan K3

Dalam peringatan International Workers’ Memorial Day (Peringatan terhadap Kematian Pekerja) yang jatuh pada tanggal 28 April, KPBI mengkampanyekan dan juga sebagai seruan bagi semua pekerja di Indonesia “Hukum Kuat – Penegakan Kuat – Serikat Kuat.” Hal ini dinilai penting sebagai solusi membangun kesadaran bersama dan mendesak pemerintah untuk menurunkan angka kecelakaan kerja di Indonesia.

KPBI meyakini ketegasan penegakan hukum dari aparat pemerintah akan memaksa pengusaha tunduk pada peraturan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman. Lebih dari itu, KPBI menilai penguatan serikat buruh menjadi garda depan untuk mengawasi para pengusaha tidak mengurangi keamanan demi mengejar laba.

Ilham Syah, Pimpinan Kolektif  KPBI menyatakan penolakannya terhadap langkah liberalisasi ekonomi Presiden Joko Widodo karena berpotensi menambah jumlah buruh tewas akibat kecelakaan kerja. Liberalisasi ekonomi Jokowi memaksakan kemauan investor dalam bungkus “iklim investasi kondusif”.

Dia menambahkan,liberalisasi juga berbuntut untuk melumouhkan gerakan buruh. Dengan begitu pengawasan terhadap pengusaha nakal oleh serikat buruh  menjadi semakin lemah.

Ilham Syah mengatakan, “Saat ini peraturan yang nyata-nyata melemahkan buruh adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja 8/2016 tentang Serikat Pekerja di Kawasan Khusus.

Dia mencontohkan, pasal 5 ayat 2 hanya mengijinkan satu forum serikat buruh di pabrik. Artinya serikat-serikat yang kritis terhadap perusahaan rentan kehilangan hak berunding dan upaya pemenuhan hak-hak anggotanya karena pengakuan dalam forum tersebut.

Sembari mengenang para korban kecelakaan kerja, KPBI akan terus mengerahkan kekuatan untuk menolak liberalisasi ekonomi Jokowi demi nyawa buruh-buruh Indonesia. KPBI akan terus menggerakan kekuatan untuk memperkuat serikat dan mendorong penegakan hukum untuk mengerem laju kecelakaan kerja.

Secara jangka panjang, KPBI akan bersatu dengan gerakan-gerakan rakyat lainnya untuk membentuk partai politik tersendiri. Cikal bakal partai politik buruh yang akan dideklarasikan pada Hari Buruh 2016 ini bertujuan untuk  kemandirian politik rakyat. Dengan begitu, negara akan mengabdi pada kepentingan masyarakat dan tidak hanya pada kepentingan para pengusaha bermodal besar.

 

Narahubung:

Michael, Pimpinan Kolektif KPBI +62 812-9885-3283
Khamid Istakhori, Pimpinan Kolektif KPBI +62 856-9562-2555


Catatan:
IWMD merupakan peringatan untuk mengenang para buruh yang menjadi korban kecelakaan kerja. Pertama kali diperingati pada 1970 di Amerika Serkat, 1984 di Kanada, dan menyebar ke berbagai belahan dunia lain.

KPBI terdiri dari FBTPI, FPBI, FSP2KI, FBLP, FSPBI, FSERBUK, FSBM, FSPBC, dan SPKAJ.
Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.